Home » » 5 FATWA KONYOL ALA ULAMA WAHABI

5 FATWA KONYOL ALA ULAMA WAHABI

Situs Merdeka.com memuat berita tentang lima fatwa konyol yang dikeluarkan ulama-ulama Wahabi. Sebenarnya bukan hal asing lagi, ulama-ulama Wahabi memang selalu membuat fatwa aneh dan nyeleneh, membuat fatwa yang hanya mempermainkan Islam dan untuk kepentingan mazhabnya.

Seperti pernah diberitakan IslamTimes.org beberapa waktu lalu, ulama Wahabi menghalalkan perempuan-perempuan Suriah untuk diperkosa dan dijadikan budak seks para teroris bayaran Saudi. Pernah pula ada fatwa wajib menghancurkan gereja-gereja yang ada di Timur Tengah, dan fatwa-fatwa “gak mutu” lainnya.

Bahkan menyangkut Palestina, fatwa mereka justru hanya menguntungkan Zionis bukannya membela rakyat tertindas di Gaza. Syekh Saleh al-Lahidan, Ketua Majlis Tinggi Urusan Hukum mengeluarkan fatwa aneh, yakni haram demo mendukung Palestina dan anti Israel  serta menentang kebiadaban di Gaza.

Al-Lahidan dalam fatwanya mengatakan bahwa demo menentang kebiadaban Israel dan unjuk rasa membela bangsa Palestina yang tertindas adalah bentuk perbuatan anarkis, merusak bumi Allah (fasad), tidak ada kebaikannya dan perbuatan yang melalaikan manusia dari mengingat Allah Swt.  Oleh karenanya diharamkan sama-sekali.

Ulama  wahabi yang lain, Syekh Muqbil bin Hadi juga pernah berfatwa bahwa gerakan perlawanan Islam (HAMAS) adalah gerakan jihad yang menyimpang. 

Fatwa-fatwa bayaran itu jelas mengundang reaksi dari tokoh-tokoh ulama dunia dan tokoh-tokoh ulama Saudi sendiri. Sebab fatwa-fatwa tersebut jelas jauh dari nilai-nilai Islam, fatwa-fatwa itu hanya mewakili ajaran Wahabi yang menganjurkan terror dan mengkafirkan selain golongannya sendiri.

Dan memang, sejak Wahabi yang diprakarsai Inggris dan Zionisme Internasional meguasai dua tanah suci, Makkah dan Madinah, fitnah besar melanda dunia Islam. Kalaulah tidak dihalangai ulama-ulama dunia saat itu, niscaya sekarang kaum muslimin sudah tidak bisa melihat makam nabi maupun Kabah!

Berikut lima fatwa konyol yang dikutip dari merdeka.com:

1. Makan semua yang dimasak non-muslim haram

Syekh Abdullah al-Mani pernah mengeluarkan fatwa makanan dibuat oleh pekerja asing non-muslim haram dimakan orang Islam. Syekh Mani merupakan anggota dewan ulama senior Arab Saudi.

Fatwa ini jelas menyakitkan hati sekitar 250 ribu pekerja non-muslim asal Philipina. Dia menyerukan kepada kerajaan Saudi agar mengurangi pekerja asing non-muslim. Dia juga mendesak tenaga kerja non-muslim jangan ditugaskan buat memasak. "Kalian tidak boleh berurusan dengan pembantu non-muslim karena mereka penyembah berhala," ujarnya seperti dilansir stasiun televisi al-Arabiya (10/1).

Pernyataan Syekh Mani langsung dibantah oleh Syekh Muhammad al-Jazlani. Menurut dia muslimin halal memakan masakan orang non-muslim kecuali daging, dan tidak menggunakan piring atau gelas bekas menyajikan daging babi dan alkohol.

2. Haram bicara dengan media asing

Mufti agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz al-Syekh menyampaikan fatwa larangan bagi umat Islam untuk melakukan kontak dan kerja sama dengan media asing karena khawatir bisa menyebabkan kekacauan di negeri muslim, seperti dilansir stasiun televisi al-Arabiya (11/11/2012).

Selain itu, ulama ini menilai umat Islam yang berhubungan dan berbicara dengan media asing sama dengan pengkhianat dan perbuatan kriminal. "Perbuatan seperti itu tak bisa dibiarkan. Itu sama saja berkhianat dengan membantu musuh Islam," ujarnya.

3. Anak kecil dilarang nonton televisi

Ulama saudi bernama Muhammad al-Arifi pernah mengeluarkan fatwa anak kecil dilarang nonton televisi meski itu kanal hiburan bagi bocah sebab dinilainya mengkampanyekan ateisme dan korupsi.

Stasiun televisi al-Arabiya melaporkan (26/12/2012), al-Arifi yang terkenal dengan komentar kontroversialnya, menulis di akun twitternya, "Putra-putri Anda dilarang menonton saluran mbc3. Tayangan mereka penuh ajaran ateisme dan korupsi. Hindari sekarang juga," ujarnya.

Saluran mbc3 menanggapi ucapan arifi di twitter itu dan mengatakan bahwa pernyataan itu hanya memojokkan dan jauh dari kenyataan sebenarnya.

4. Anak perempuan dilarang duduk berdua ayahnya

Sebelum mengeluarkan fatwa tentang larangan anak kecil menonton televisi, ulama Muhammad al-Arifi pernah  menyatakan agar anak perempuan tidak duduk berdua dengan sang ayah sebab takut sang ayah menggoda buah hatinya seperti dilaporkan stasiun televisi al-Arabiya (26/12/2012).

Banyak orang langsung mengkritik fatwa itu dan menyuruh Arifi dibawa ke rumah sakit dan dirawat psikiater.

5. Pemilihan umum itu haram

Seorang ulama Arab Saudi terkenal lainnya yang bernama Abdul Rahman bin Nassir al-Barrak mengeluarkan fatwa bahwa dalam Islam, hukum pemilihan umum adalah haram.

Situs emirates247.com melaporkan, Kamis (17/1/13), Barrak mengatakan bahwa pemilihan umum untuk menentukan presiden atau bentuk kepemimpinan lain terlarang dalam Islam. Barrak selama ini memang terkenal dengan pandangannya yang cukup radikal.

Menurutnya, pemilihan umum merupakan kebudayaan barat dan tak pernah dikenal dalam negara Islam. "Mengadakan pemilihan umum untuk memilih presiden atau wakil rakyat di parlemen seperti di negara barat itu haram hukumnya. Itu berasal dari musuh Islam," tulisnya  dalam akun twitter  seperti dikutip surat kabar Saudi

3 komentar:

  1. Utk melihat faham, ajaran, firqoh dll...
    Utk akhir jaman spt skrg ini yg penuh fitnah, menilainya sderhana sj yaitu:

    Lihat apa yg diajarkan, dipelajari, diucapkan dg apa yg dilakukan (yg diamalkan) atau faktanya

    Kalo selaras berarti benar, terpercaya, tp kalo kontradiksi apa yg diucapkan dg yg diperbuat berarti ajaran atau orang tsb patut dipertanyakan & bisa digolongkan dg kaum fasik, munafikun

    Misalnya: memurnikan atau menegakkan ajaran atau hukum Al Quran & sunnah spt jaman emas islam

    Tapi dlm menerapkan hukum syariat ternyata pandang bulu atau tdk adil.
    Utk rakyat jelata diterapkan, tp utk kaum kaya, berkuasa tdk diterapkan.
    Persis kelakuan org org yahudi dlm menerapkan hukum tauratnya.

    Mengganggap bhwa kelompoknya paling benar, main tuding tanpayg lain salah tnpa berdialog, tabayun demi ukhuwah & persatuan umat, aswaja..
    Jamaah.... jamaah.. jamaah..
    Itu yg diucapkan Rasulullah saw

    Klo ke saudara se aqidah tegas & galak, intoleran, tp klo sama musuh (kaum kafir, musyrik yg menguntungkan kepentingan duniawinya) malah berteman mesra, lunak, saling kerjasma, pedangnya tumpul thd musuh tsb.

    Sifat & kelakuan spt inikah golongan yg mengaku generasi salaf & hendak memurnikan ajaran islam???

    Mari kita bercermin...
    Sudahkah kita benar2 beramal sesuai dg pedoman Al Quran & sunnah??

    Silahkan intropeksi diri kita masing2....

    Salam

    BalasHapus
  2. Utk melihat faham, ajaran, firqoh dll...
    Utk akhir jaman spt skrg ini yg penuh fitnah, menilainya sderhana sj yaitu:

    Lihat apa yg diajarkan, dipelajari, diucapkan dg apa yg dilakukan (yg diamalkan) atau faktanya

    Kalo selaras berarti benar, terpercaya, tp kalo kontradiksi apa yg diucapkan dg yg diperbuat berarti ajaran atau orang tsb patut dipertanyakan & bisa digolongkan dg kaum fasik, munafikun

    Misalnya:
    Jargonnya katanya: memurnikan atau menegakkan ajaran atau hukum Al Quran & sunnah spt jaman emas islam

    Tapi faktanya dlm menerapkan hukum syariat ternyata pandang bulu atau tdk adil.
    Utk rakyat jelata diterapkan, tp utk kaum kaya, berkuasa, tokoh agama tdk diterapkan.
    Persis kelakuan org org yahudi dlm menerapkan hukum tauratnya.

    Mengganggap bhwa kelompoknya paling benar, main tuding, yg lain salah, tanpa berdialog, tabayun demi ukhuwah & persatuan umat, aswaja..

    Klo ke saudara se aqidah tegas & galak, intoleran, tp klo sama musuh (kaum kafir, musyrik yg menguntungkan kepentingan duniawinya) malah berteman mesra, lunak, saling kerjasma, pedangnya tumpul thd musuh tsb.

    Sifat & kelakuan spt inikah golongan yg mengaku generasi salaf & hendak memurnikan ajaran islam???

    Mari kita bercermin...
    Sudahkah kita benar2 beramal sesuai dg pedoman Al Quran & sunnah??

    Silahkan intropeksi diri kita masing2....

    Jamaah.... jamaah.. jamaah..
    Itu yg ditekankan Rasulullah saw utk persatuan umat islam ini. Mencintai sesama saudaranya tp tegas pd musuhnya (kaum kafir, musyrik, atheis & munafikun)

    Firman Allah Ta'ala:
    “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (Al-An’aam 159)
    "Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, . . ." (QS. Al-Fath: 29)


    Dari Abu Musa radliyallaahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

    الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

    “Orang mukmin dengan mukmin lainnya laksana satu bangunan, satu dengan yang lainnya saling menguatkan.” Lalu beliau shallallaahu 'alaihi wasallam lalu beliau menautkan jari-jemarinya. (Muttafaq ‘alaih)

    Oleh sebab itu, syariat Islam mengharamkan segala tindakan yang berseberangan dengan persaudaraan dan kasih sayang antar sesama muslim ini dan juga setiap tindakan yang bisa merusak persatuan umat ini. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengumumkan manhaj ini saat haji akbar dipenghujung hayatnya.

    فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ

    "Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian." (Muttafaqun’alaih)

    Keharaman tersebut berdasarkan nash Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam secara jelas yang tak boleh dirubah, ditakwilkan, dan diselewengkan. Siapa yang meyakini halalnya darah kaum muslimin daqn merusak kehormatan mereka, maka berarti dia telah mengharamkan sesuatu yang sudah sangat maklum dari urusan dien ini tentang keharamannya. Orang tersebut terkategori sebagai orang yang mendustakan al-Kitab dan sunnah mutawatir.


    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    BalasHapus